Dumai (Harian.co) — Menolak lupa, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) yang mana pada Februari 2020 lalu ramai di beritakan oleh beberapa media, hingga hari ini tidak diketahui apakah perusahaan tersebut telah memiliki IMB atau tidak.

Pasalnya sejak ramai di beritakan oleh beberapa media pada tahun 2020, kabar tentang PT Bukara bagaikan hilang ditelan bumi. Bahkan beredar kabar bahwa ada oknum-oknum yang telah menerima upeti agar permasalahan ini tidak naik kepermukaan lagi.

Padahal jelas-jelas saat itu pimpinan PT Bukara Dumai Syahruna Badrun saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP) Dumai yang menggelar aksi pada Senin (17/02/2020) lalu mengakui perusahaan tidak memiliki IMB.

“Syarat pengajuan izin sudah kami masukkan sejak 2017, namun sampai sekarang belum keluar,” sebutnya saat itu.

Ia mengakui IMB belum dikantongi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. “Untuk izin yang lain kami sudah memiliki, untuk IMB terhambat karena RT RW,” ujarnya.

Menurut aturan setiap bangunan perusahaan harus dilengkapi IMB, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan apabila terbukti, Bukara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012 tentang IMB.

Informasi dihimpun, PT Bukara juga tidak berada dalam Kawasan Indusri Dumai (KID) Pelitung seluas kurang lebih 420 hektare, namun berdiri di dalam kawasan peruntukan industri (KPI) dan diduga hingga kini belum memiliki IMB serta tidak sesuai peruntukannya.

Sedangkan, berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, dan pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Diketahui, Perusahaan yang bergerak di bidang penjernihan minyak kelapa sawit ini ditengarai juga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah domestik (IPAL).

Menurut dasar hukumnya, perusahaan harus mengelola limbah sesuai ketentuan, terdiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Sebab peraturan yang menyangkut pencemaran lingkungan hidup sudah diatur oleh Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Dimana UU mendefinisikan tentang pencemaran lingkungan hidup sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.


Pewarta: Alex