Subulussalam (Harian.co) — Kasus dugaan penghinaan dan pelecehan oleh Oknum Anggota DPRK Subulussalam berinisial BM terhadap petugas karantina Covid-19 di Hotel Hermes One yang terjadi pada Bulan April 2020 silam dikabarkan masih bergulir dan belum dihentikan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Saat ditanyai wartawan HARIAN.CO, terkait perkembangan kasus tersebut Jumat (21/05/2021).

"Kasusnya masih berjalan dan belum kami hentikan,
hari ini diagendakan pemeriksaan tambahan untuk beberapa saksi pelapor. Hari Senin tanggal 24 Mei 2021 diagendakan pemeriksaan tambahan kepada saksi terlapor oknum Anggota DPRK Subulussalam Inisial BM" Kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono

Menurut Kapolres Qori, kasus ini bergulir sangat lama, lantaran, kata dia, untuk pemeriksaan terhadap terlapor BM yang berstatus sebagai Anggota DPRK sehingga harus ada ijin tertulis dari Gubernur Aceh untuk dilakukan pemeriksaannya.

"Prosesnya kami harus beberapa kali gelar perkara di polda, kemudian dari hasil gelar tersebut, kapolda mengirim surat kepada Gubernur perihal permohonan ijin pemeriksaan kepada anggota DPRK Subulussalam tersebut" Kata AKBP Qori Wicaksono

Namun, lanjut Kapolres Qori, menurut UU pemerintahan Aceh, Apabila selama 60 hari setelah surat dilayangkan, surat ijin pemeriksaan belum dikeluarkan oleh gubernur, maka pemanggilan untuk pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Masih kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono bahwa, sebelumnya, sudah ada upaya perdamaian dari pihak pelapor, bahkan sudah ada surat nya. Tapi dalam perjalanannya, ada pengaduan dari masyarakat bahwa  pihak pelapor membuat surat permohonan perdamaian tersebut karena dibawah tekanan dari pihak terlapor.

Selanjutnya kata Kapolres Subulussalam Qori Wicaksono, Status terlapor oknum anggota DPRK Subulussalam Inisial BM bisa saja dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tergantung dari hasil pemeriksaan tambahan para saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 4 April 2020, lima orang pejabat pemko Subulussalam telah melaporkan Oknum Anggota DPRK Subulussalam berinisial BM dan seorang warga lainnya berinisial AT atau BB ke polres Subulussalam sesuai Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) nomor : BL/05/IV/2020/Polda Aceh/Res Subulussalam/SPKT. Dengan tuduhan pasal 310 jo 316 KUHP.

Kelima pejabat yang mempolisikan anggota DPRK Subulussalam itu yakni, Hermaini, SP.dI, MM Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Saiban Gafar, S.PdI Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Junifar, S.Sos Kepala Dinas Pangan, Nurul Akmal, kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Jhoni Arizal, Sekretaris Dinas Sosial kota Subulussalam.

Oknum Anggota DPRK Subulussalam berinisial BM dan seorang warga berinisial AT itu dilaporkan ke Polres Subulussalam lantaran diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kelima pejabat pemko Subulussalam yang sedang melaksanakan rapat dalam tugas karantina Covid-19 di Hermes One pada tanggal 3 April 2020 silam.

Pewarta: Satria Tumangger
Editor: Alex