Lingga (Harian.co) — Setelah hasil investigasi oleh Abdul Wahid anggota komisi VII DPR RI, didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha pawelloy di dua lokasi perusahaan tambang pasir diwilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada (17/08/2021) yang lalu. Dari hasil temuan pelanggan yang di lakukan PT Growa Indonesia dengan tegas Abdul Wahid merekomendasikan menutup perusahaan tersebut.
Dalam video rekaman berdurasi 02 menit 09 detik yang terekam kamera handphone awak media ini di lokasi tambang. Terlihat dan terdengar dengan jelas kemarahan Abdul Wahid akibat ulah pengusaha tambang yang tidak mengikuti aturan, dan terancam akan dicabut izin IUP nya (izin usaha pertambangan) salah satu nya PT. Growa Indonesia.
"Kita tidak melarang kalian menambang tentu harus ikut prosedur kalau seperti Ini sudah gak bener cara nambang nya, mau jadi apa tanah negara ini nanti pak, bisa hilang pulau kalau ini dibiarkan. Ini jadi laut, bisa jadi danau Sebira ini, izinnya berapa meter sih kedalaman nya? Ini bukan galian batuan lagi sih pak. Ini sudah gak benar ini," tegasnya dengan nada marah besar pada saat itu.
Kemarahan seorang Abdul Wahid sebagai anggota DPR RI tidak berlaku bagi pengusaha perusahaan PT. Growa Indonesia, pasalnya hingga hari ini perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas seperti biasanya.
Informasi beraktivitasnya PT. Growa Indonesia ini dijelaskan Kabid PPLH kabupaten lingga melalui sambungan telepon seluler nya saat di konfirmasi wartawan pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 13.30 wib, dengan jelas mengatakan, "Masih beroperasi pak, karena yang berwenang untuk menutup itu bukan kami itu wewenang nya ESDM provinsi Kepulauan Riau, karena yang mengeluarkan izin mereka semua. Informasi nya dari hasil sidang kemaren biasanya mereka beroperasi 3 panglong, sekarang mereka beroperasi hanya 1 panglong," jelas Joko Kabid Penataan dan Penaatan PPLH.
Hal yang sama Camat singkep barat Febrizal Taufik juga menjelaskan saat di konfirmasi wartawan, "Dalam hal ini bukan saya tidak mengetahui, karena ini adalah wewenang pemerintah daerah kabupaten dan Pemerintah Provinsi karena mereka yang mengeluarkan izin," jelas Camat singkep barat.
Hingga berita ini ditayangkan, humas PT. Growa Indonesia Arman Arsyat enggan untuk memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas tambang tersebut dan berakhir dengan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan.
Dimana keseriusan anggota DPR RI komisi VII Abdul Wahid untuk menindak lanjuti hasil investigasi yang sudah ia lakukan dan sejauh mana ketegasan yang katanya akan mencabut izin IUP PT. Growa Indonesia, yang faktanya perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas.
Pewarta: Abu