Pekanbaru (Harian.co) — Pernyataan tegas itu disampaikan kelompok masyarakat yang berdomisili di daerah Kota Pekanbaru, yakni melalui Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Riau.

Bertempat di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha FORMAPPI Riau, di Jalan Jenderal Sudirman 78 Pekanbaru, Larshen Yunus selaku Peneliti sampaikan, bahwa kaitannya dengan temuan kasus penyimpangan dana reses sekaligus dana Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) tahun anggaran 2020, pihaknya mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pekanbaru untuk serius dan profesional dalam mengusut tuntas permasalahan tersebut.

"Bagi kami, 36 orang anggota DPRD Pekanbaru yang terpaksa mengembalikan uang kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (SOSPER) tahun 2020 ke kas daerah merupakan barometer APH untuk lebih giat memberantas Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) lainnya," katanya.

Bagi Larshen Yunus, dengan pengembalian itu, maka terpenuhilah unsur mereka (anggota dewan-red) dalam melakukan Kejahatan Korupsi secara berjamaah. "Bang KAJARI Pekanbaru yang kami tahu adalah APH berprestasi, maka dari itu tunjukkan nyalimu, apakah di Pekanbaru ini dapat ukir prestasi kembali," tanya Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Peneliti Senior FORMAPPI Riau itu menegaskan, bahwa merujuk Media Center organisasi yang dipimpinnya, sistem pengembalian uang tersebut antara lain karena kelebihan kegiatan SOSPER Rp 1,2 miliar serta Reses Rp 200 juta.

"Dari 36 nama yang mengembalikan uang tersebut, dua anggota DPRD Pekanbaru kami ketahui lambat mengembalikan ke kas daerah. Namanya nggak perlu kami sebutkan, biarlah dia sendiri yang baca dan introspeksi dirinya, kenapa justru jadi maling ketika mandat rakyat didapatkan," sesal Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia.

Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yoyakarta itu, seharusnya kedua anggota DPRD tersebut sudah mengembalikan kelebihan penggunaan anggaran selama 60 hari setelah LPH dari BPK RI keluar atau terhitung dari 21 Mei hingga 21 Juli 2021, namun faktanya berbeda. Sudahlah jadi temuan, mengembalikan uang itupun susah.

"Tolong kami pak KAJARI, usut tuntas skandal kasus Korupsi itu. Sekalipun para Maling Uang Rakyat tersebut mengembalikan hasil dari yang dimalingnya. Ini tak bisa dibiarkan. Prilaku Korup dengan memanfaatkan kegiatan Reses maupun SOSPER harus dibersihkan," tegas Aktivis Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (23/12/2021) KEJARI Pekanbaru diketahui secara maraton telah memanggil anggota dewan yang terlibat atas kasus tersebut, infonya dalam satu hari ada 5 orang. Kemarin itu terlihat Viktor Parulian alias Babe, Politisi PDI-Perjuangan yang selama ini dikenal suka ketawa, kelihatan ramah, pro terhadap rakyat dan hobi duduk di kedai-kedai warga, ternyata justru akal bulus semua. Anggota dewan mantan penjual Buntut (Togel) itu ternyata masuk dalam barisan penghianat rakyat.

(*)