PAINAN (Harian.co) — Wali Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir-Koto Baru, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) Zulkifli diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Nur Aini dengan cara memalsukan dokumen untuk kepentingan akses Jalan menuju Tambak Udang.

Akibat dari adanya permasalahan tersebut, Hendra selaku ahli waris dari Nur Aini merasa keberatan karena pihaknya tidak pernah ikut menandatangani surat hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah Wali Nagari tersebut untuk keperluan pembangunan sarana dan prasarana Desa.

Ironisnya lagi, dalam surat hibah tersebut tidak ada tanggal ditetapkannya surat sehingga dianggap cacat administrasi dan seharusnya pihak Wali Nagari Sungai Tunu Barat melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada pihak-pihak warga yang tanahnya akan terpakai atau untuk pembuatan jalan, nyatanya hal tersebut tidak dilakukan.

"Kami tidak pernah menerima undangan untuk musyawarah terkait pembuatan jalan tambak udang di ujung jalan, yang mengharuskan membelah tanah milik kami ahli waris," ungkap Hendra.

Banyak kejanggalan-kejanggalan yang mencurigakan dari surat hibah tersebut, jika itu untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana Desa, apakah tambak udang di Sungai Tunu Barat milik Desa. 

Tidak tinggal diam, Hendra yang didampingi oleh kuasa hukumnya Susi SH akhirnya menggugat pihak Wali Nagari Sungai Tunu Barat Zulkifli ke Pengadilan Negeri (PN) Painan.

Setelah beberapa minggu berkas dimasukkan ke PN Painan, pada hari Senin (23/05/2022) akhirnya dua orang perwakilan dari PN Painan lakukan pembuktian ke lokasi tanah tersebut.

Diketahui juga dilokasi tersebut turut hadir Zulkifli dan Hendra selaku yang dirugikan serta didampingi Kuasa Hukumnya Susi SH, dan rencananya sidang akan dilaksanakan kembali pada 2 Juni 2022 mendatang.

Pewarta: Tosmen