PELALAWAN (Harian.co) — Menyikapi hasil sidak Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Bahrudin pada Kamis 07 Juli 2022 lalu terhadap kegiatan petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan yang menemukan adanya pungli dari oknum Dishub kepada para sopir Colt Disel ini harus diproses oleh Penegak Hukum.

Dalam hal ini Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan Abdul Murat S.IP menegaskan ini harus diproses oleh Penegak hukum, ini jelas perilaku melawan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 jo undang undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jelas menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 Milyar," ungkap Murat, Sabtu (09/07/2022).

Murat melanjutkan ini artinya, apa yang dilakukan oleh oknum Dishub tersebut jelas merugikan negara, sebab duit yang seharusnya masuk ke kas negara, kas daerah malah tidak masuk, tindakan ini bukan main-main sehingga tidak selesai hanya dengan teguran dan minta maaf, Kepala Dishub tak bisa memutuskan sendiri sangsi hukum atas anggotanya, ini perbuatan melanggar hukum.

Setiap kerugian negara yang disebabkan tindakan melawan hukum atas kelalaian seseorang harus segera diselesaikan dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Kita minta penegak hukum menindak lanjuti temuan lapangan sidak Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan ini tegas ketua GNPK-RI yang juga alumni Jogja ini.

Barangkali ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum membongkar barangkali ada korupsi-korupsi lain di Dishub seperti KIR kenderaan dan atau yang lainya. 

Ini wajib diproses hukum, ini tipikor kejahatan extraordinary crime, luar biasa harus ditindak sesuai aturan hukum tutup murat.

Pewarta: Tosmen