KETAPANG (Harian.co) — Kembali jajaran Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil bongkar aktifitas penyalahgunaan ribuan liter BBM bersubsidi berjenis Solar, pada Selasa (09/08/2020) dini hari.

Ribuan liter Solar ilegal tersebut diduga akan ditimbun dan dijual kembali dengan harga jauh diatas harga subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP. Muhammad Yasin mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil membongkar tiga kasus terkait penyeludupan dan penimbunan BBM yang diduga dilakukan secara illegal.

"Ada tiga kasus yang sudah kita ungkap, terkait penyeludupan dan penimbunan BBM illegal ini sampai dengan agustus 2022. Kasus yang pertama yaitu pada tanggal 13 April 2022 dimana kita mengamankan satu orang pelaku berinisial JI yang pada saat itu sedang mengangkut 11 drum BBM jenis solar menggunakan mobil Suzuki APV di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, untuk kasus yang kedua yaitu pada tanggal 14 april 2022, kembali kita amankan satu orang pelaku berinisial SU di Jalan Pelang Tumbang Titi serta barang bukti satu unit Truck bermuatan 34 drum berisi solar, dan untuk kasus ketiga yaitu pada tanggal 9 Agustus 2022 kembali diamankan satu orang pelaku dengan inisial B di Jalan Pelang Tumbang Titi dengan barang bukti 1 unit Pickup yang bermuatan 12 drum berisi solar,” kata Yasin.

Dari ketiga penangkapan tersebut, Yasin menambahkan bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga pelaku, satu unit Truck, dua unit Mobil Pick Up Suzuki APV, serta 57 drum ukuran 200 liter atau sekitar 11 ribu liter lebih BBM solar illegal.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa dari ketiga penangkapan tersebut, pihaknya menduga bahwa para pelaku sengaja menyalahgunakan BBM solar dengan cara menjual kembali solar tersebut dengan harga jauh di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Kita duga modus para pelaku ini dengan cara membeli BBM subsidi yang ditimbun, setelah itu barulah dijual kembali ke pengecer yang lebih kecil dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya. 

Disampaikannya saat ini Polres Ketapang dan jajaran memastikan akan terus melakukan pencegahan melalui patroli wilayah serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk upaya penjualan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya. 

"Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," tutup Yasin.

(*)