JAKARTA (Harian.co) — Kasus dugaan mega korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2014-2015 atau dikenal dengan proyek 3 Pilar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya itu, kemarin (06/06/2023), Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Riau menyerahkan 3 berkas masing masing proyek yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliran Rupiah.

Ketua Komda LP-KPK Riau Thabrani Al Indragiri didampingi Ketum, dan Sekjen LP-KPK RI usai menyerahkan berkas dugaan mega korupsi 3 Pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing di Gedung Merah Putih, Jakarta, membeberkan proyek proyek tersebut mangkrak.

Padahal ratusan miliar Rupiah uang APBD Kuansing sudah dikucurkan sepanjang tahun 2014-2015, untuk pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Pasar Tradisional Berbasis Modern, serta pembanguan Hotel Kuasing lengkap dengan ruang Balai Pertemuan Abdoer Rauf.

Dikatakan Thabrani, biaya yang digunakan untuk pembangunan pasar sebesar Rp50,1 miliar, universitas UNIKS Rp79,4 miliar, dan pembangunan Hotel Kuansing senilai Rp49miliar.

Thabrani menambahkan, sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah pernah ditangani oleh Kejari Kuansing. Namun, seiring waktu kasus tersebut hingga saat ini dinilai belum berjalan.

Dia berharap agar kasus dugaan korupsi proyek Tiga Pilar ini segera di tangani oleh KPK agar titik terang permasalahan yang terjadi bisa cepat terselesaikan.