BANDUNG (Harian.co) — "Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar, di lain sisi kualitas sumber daya manusia pada umumnya masih rendah, meskipun ada tren peningkatan kualitas sdm dari waktu ke waktu. Berbicara kualitas SDM tentu tidak hanya bicara soal kompetensi saja, melainkan juga harus bicara tentang pembangunan integritas dan karakternya. Jika pembangunannya tidak sejalan maka hanya akan melahirkan manusia-manusia yang pintar namun memiliki kualitas karakter yang rendah. Begitupun dalam tata kelola tambang di Indonesia, nampaknya masih banyak hal yang perlu dibenahi. Aturan sebenarnya sudah ada, tetapi pelanggaran masih banyak. Hal tersebut tampak dari masih banyaknya tambang ilegal yang masih beroperasi. Hal ini tentu menjadi PR kita bersama untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik," ujar Pemerhati Pertambangan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (30/03/2024). 

Menurutnya, disamping memberikan manfaat pada sektor perekonomian, pertambangan juga masih menyisakan persoalan terkait dengan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan dan daerah aliran sungai, terganggunya habitat binatang tertentu yang dilindungi, konflik sosial dengan warga sekitar, bahkan ada yang menorobos ke kawasan hutan lindung, dan seterusnya. Hal ini dengan mudah bisa dilihat mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan.

Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa aturan yang ada sebenarnya sudah mengatur sedemikian rupa agar eksploitasi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan harus tetap memperhatikan kelestarian alam, kesejahteraan warga sekitar, dan seterusnya. Namun demikian, praktek yang terjadi di lapangan nampaknya belum bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk itulah pelibatan masyarakat dalam pengawasan tata kelola tambang menjadi sangat penting agar terjadi harmoni antara kepentingan ekonomi dan keberlangsungan alam untuk masa depan generasi selanjutnya.

Salah satu sektor tambang yang banyak menarik perhatian masyarakat adalah sektor tambang batubara. Batu bara sebenarnya diharapkan menjadi energi alternative paska minyak menipis sehingga harus dikelola secara bijak, karena Batu bara seperti halnya minyak bumi merupakan energi tak terbarukan. Pada akhirnya Batu bara akan habis seperti juga minyak bumi. Kegiatan pengusahaan pertambangan Batu bara di Indonesia tidak terlepas dari berbagai persoalan yang melingkupinya. Termasuk seringkali terjadi konflik kepemilikan lahan penduduk local dan upaya meniadakan posisi masyarakat adat, terjadinya tumpang tindih lahan pertambangan Batu bara dengan sector lain, kebijakan pengusahaan pertambangan batu bara tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan reklamasi paska penambangan tidak dilakukan.

Persoalan-persoalan yang muncul dalam pengusahaan tambang Batu bara, memerlukan langkah kongkret dari pemerintah untuk mengatasinya. Jika langkah-langkah berani tidak diambil maka akan memunculkan berbagai konflik sosial di masa datang. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus  pemerintah harus berani melakukan moratorium (penghentian sementara). Dengan melakukan moratorium maka pemerintah diharapkan akan lebih mampu menata kebijakan dan orientasi pertambangan Indonesia di masa depan yang berpihak tidak hanya kepentingan investasi tetapi juga melindungi kepentingan penduduk lokal, kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan generasi mendatang.

Sebagai langkah konkrit melakukan moratorium pertambangan, maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah, pertama penghentian pemberian perijinan baru. Pertambangan Batu bara yang telah dikeluarkan ijinnya ternyata menyimpan persoalan tumpang tindih lahan dengan sector lain, serta luasannya yang sudah tidak rasional. Oleh karena itu pemerintah harus menghentikan sementara pemberian ijin baru sampai dikeluarkannya kebijakan penambangan Batu bara yang bijak dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kedua, evaluasi perijinan yang telah diberikan. Upaya evaluasi terhadap perijinan yang telah diberikan sebaiknya dilakukan secara sistematis untuk seluruh jenis perijinan yang ada. Bila langkah ini dilakukan tidak mustahil pemerintah akan menemukan banyak pemegang ijin yang tidak melakukan penambangan, sehingga ijin patut dibekukan. 

Ketiga, meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah seringkali dinilai tidak serius menegakkan hukum lingkungan dengan menindak pelaku-pelaku kerusakan lingkungan. Tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan pertambangan Batu bara yang tidak serius melakukan reklamasi lahan merupakan fenomena yang banyak terjadi.

Keempat, pembentukan lembaga Penyelesaian sengketa pertambangan. Sengketa pertambangan dengan masyarakat sekitar areal tambang, semakin meningkat dari waktu kewaktu. Untuk menyelesaikan sengketa rakyat dengan perusahaan pertambangan diperlukan suatu pelembagaan konflik agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Lembaga penyelesaian sengketa pertambangan ini seharusnya diprakarsai oleh Negara dan perusahaan tambang melalui resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat. Resolusi konflik pertambangan sebaiknya dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator professional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan Kesepakatan yang dibangun dalam mekanisme penyelesaian (resolusi) konflik sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.

"Untuk itu semua, maka diperlukan kebijakan strategi pemanfaatan sumber daya mineral secara bijak. Jangan sampai berprinsip 'Keruk habis jual murah'. Hal ini dinilai akan mengancam ketersediaan sumber daya mineral dan batu bara di masa datang. Adanya kebijakan pengelolaan sumberdaya mineral dan Batu bara secara bijak, maka kita akan dapat mengelola sumber daya mineral dan Batu bara yang tidak dapat diperbarui tersebut akan lebih panjang umur pemanfaatannya," pungkas Dede.

(*)