DUMAI (Harian.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali memproses perkara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan tersangka salah satu Caleg berinisial SY dan kasus ini masuk ke tahap penuntutan atau pelimpahan ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P-21).

Adapun proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan dilaksanakan hari ini di Kejari Dumai, pada Jumat (19/04/2024).

Sesuai hukum acara, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara Pemilu tersebut ke pengadilan dalam waktu 5 (lima) hari ke depan.

Dalam release yang diterima redaksi ini, Sebelumnya jaksa Kejari Dumai telah menerima dan meneliti berkas atas nama tersangka SY dari Penyidik.

Kemudian jaksa Kejari Dumai telah menyatakan lengkap (P-21) dengan sangkaan "sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung".

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 Ayat (2) Jo. Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, tersangka SY pada masa tenang diduga menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per orang kepada yang memilihnya.

Salah satu Caleg dari Partai Gerindra Dapil IV daerah pemilihan Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan ini diduga telah melanggar UU Pemilu tersebut.

Sebuah pesan suara (Voice Note) yang beredar dalam suatu group whatsapp diduga dikirim oleh tersangka SY.

Kemudian, setelah dilaporkan dan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu, perbuatan Caleg tersebut ditindaklanjuti sebagai tindak pidana oleh penyidik Polres Dumai sebagai Tim Sentra Gakkumdu.

Saat ini, tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 (lima) tahun dan bukan termasuk pasal tindak pidana yang dikecualikan untuk dapat dilakukan penahanan.

Kepada awak media ini, Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Tabah Santoso, memohon doanya kepada masyarakat agar persoalan ini segera selesai.

Melalui proses-proses hukum ini, kata Tabah, dapat dijadikan pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya kontestan Pemilu ke depannya. Sehingga pelaksanaan pesta rakyat termasuk pilkada di Kota Dumai, dapat berjalan dengan damai tanpa pelanggaran.

"Mohon do’a dan dukungan dalam pelaksanaan penanganan perkara agar dapat memenuhi rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat, dan semoga kejadian ini tidak terulang lagi di pemilu selanjutnya," harapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Dumai juga telah menuntaskan satu perkara tindak pidana Pemilu 2024 sampai dengan eksekusi terhadap terpidana MK alias AG.

MK alias AG diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta Pemilu di Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

Ia dieksekusi jaksa untuk menjalani pidana penjara selama 3 Bulan dan juga pembayaran denda sebesar Rp 1.000.000.

(Red)