ROKAN HILIR (Harian.co) — Korban kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga RT 01, RW  01, Kepenghuluan Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) merasa dipermainkan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil.

Pasalnya, sejak kasus pemalsuan tanda tangan terkait sempadan tanah dilaporkan ke Polda Riau pada tanggal 18 September 2024 lalu dengan nomor laporan: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau, sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.

"Sudah 7 bulan lebih perkara ini kami laporkan. Sampai sekarang ini masih dalam penyelidikan. Ketika anak saya Muzakir SE menanyakan perkembangan perkara atau SP2HP, jawaban penyidik selalu berubah-ubah. SP2HP terakhir kami terima pada tanggal 21 Februari 2025 lalu, itupun setelah diminta berulang kali. Status perkembangan perkara dalam SP2HP yang kami terima tidak ada berubah, masih dalam status penyelidikan. Padahal semua barang bukti sudah kami serahkan, dan saksi pun sudah diambil keterangannya. Ketika ditanyakan ke penyidik, jawabannya seminggu lagi, minggu depan, dalam minggu ini. Terakhir kata penyidik menunggu gelar perkara bersamaan dengan kasus yang lainnya. Apa urusannya dengan perkara orang lain. Di sini saya merasa dipermainkan. Kami hanya mencari keadilan. Tolong diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata H Sopian HAS dengan didampingi anaknya, Muzakir SE, Selasa (29/04/2025).

Korban juga mempertanyakan, apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara pemalsuan tanda tangannya tersebut. Sehingga untuk mengungkapkan perkara sekecil ini membutuhkan waktu sampai berbulan-bulan lamanya. 

"Apakah perkara seperti ini memang sulit untuk diungkapkan. Sehingga sudah 7 bulan lebih laporan kami belum juga naik ke penyidikan. Padahal Kabid Humas Polda Riau pernah mengatakan, kalau berkasnya sudah lengkap perkara tersebut akan dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah perkara kami ini masih belum lengkap juga. Semua barang bukti yang diperlukan penyidik sudah kami serahkan. Begitu juga saksi-saksi, termasuk dua saksi ahli sudah diambil keterangannya. Jika memang tidak bisa dinaikkan tutup saja kasus ini dan beri kami alasan hukumnya," ungkap korban.

Dibalik itu, H Sopian HAS berharap Aparat Penegak Hukum (APH) pihak kepolisian Polda Riau melalui Polres Rohil agar perkara ini diselesaikan secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Korban menduga dalam kasus pemalsuan tanda tangannya itu ada keterlibatan dua oknum pejabat tingkat kepenghuluan dan mantan pejabat kepenghuluan.

Namun apabila perkara ini tidak juga berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, korban H Sopian HAS mengaku akan membawa perkara ini ke Mabes Polri. Hal ini dilakukannya untuk mencari keadilan, karena apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku tersebut telah merusak nama baiknya.

Kami mengharapkan kepada petugas penyidik untuk mengungkap siapa pelaku pemalsu tanda tangan, dan termasuk siapa yang ikut berperan membantu terduga terlapor Samin untuk memalsukan tanda tangan saya. Karena apa yang dilakukan terduga pelaku ini akan merugikan orang banyak. Mereka (pelaku-red) ini memperkayakan diri dengan cara merampas tanah orang lain dan memalsukan tanda tangan saya untuk memuluskan kerja mereka.

Saya berharap melalui bantuan awak media yang menjadi salah satu corong bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan saat ini. Kepada pihak Propam Polda Riau dan Propam Mabes Polri memberikan perhatian yang serius terhadap perkara seperti ini, karena mafia tanah harus dibasmikan di Bumi Lancang Kuning ini.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengatakan, perkara pemalsuan tanda tangan dengan pelapor H Sopian HAS tersebut sedang ditangani oleh tim penyidik.

"Sekarang kasusnya sedang dalam proses dari penyelidikan ke penyidik. Beberapa orang saksi sudah diambil keterangannya. Insya Allah kita akan memproses kasusnya sampai tuntas," ujar Kapolres.