ROKAN HILIR (Harian.co) — Muzakir SE, anak dari korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rohil merasa aneh dan bingung dengan informasi yang disampaikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait perkembangan perkara orangtuanya tersebut.

Kepada riautime.com, Rabu (06/05/2025) Muzakir menceritakan informasi yang didapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara pemalsuan tanda tangan orangtuanya yang diduga dilakukan oleh terlapor Samin.

Menurut Muzakir, pada hari Selasa (05/05/2025), dirinya mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah seorang penyidik Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara orangtuanya itu.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim penyidik kepada dirinya berbunyi, bahwa perkara H Sopian HAS sudah dilakukan gelar perkara di Polres Rohil.

Untuk selanjutnya, penyidik mengatakan akan mengambil sampel tanda tangan H Sopian HAS, namun dengan waktu yang tidak ditentukan.

Kemudian dalam pesan WhatsApp tersebut juga penyidik menyebutkan akan menunggu penetapan Pengadilan Negeri untuk mengambil Barang Bukti (BB) surat SKGR dari terduga terlapor.

Tak cuma itu, penyidik juga mengatakan, setelah ada penetapan sita dari PN dan berita acara sampel tanda tangan korban H Sopian HAS, barang bukti tersebut akan dikirim ke Labfor untuk diuji kebenarannya.

Yang menjadi pertanyaan Muzakir, apakah untuk mengambil barang bukti dari terlapor perlu ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri?.

Selain itu, Muzakir juga mempertanyakan, apakah barang bukti tanda tangan asli orangtuanya yang diserahkan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu belum cukup untuk pembuktiannya, sehingga harus mengambil kembali sampel tanda tangan orangtuanya.

"Saya merasa aneh dan bingung dengan perkara orangtua saya ini. Sudah 7 bulan lebih belum ada perkembangan yang berarti. Kemarin (Selasa 5 Mei 2025,red) penyidik mengirim pesan melalui WhatsApp menyampaikan bahwa perkara orangtua saya sudah digelar di Polres. Namun untuk selanjutnya penyidik akan menunggu penetapan sita dari PN," kata Muzakir SE.

"Saya yang tidak mengerti hukum saja merasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rohil. Coba bayangkan, kasus sekecil ini harus ada saksi ahli tindak pidana dan saksi ahli tata negara. Sekarang muncul lagi untuk mengambil barang bukti SKGR dari terlapor harus menunggu penetapan sita dari pengadilan. Kedepannya entah apalagi disampaikan oleh penyidik. Pokoknya perkara ini hanya jalan ditempat alias tak ada perkembangannya," tambah Muzakir.

Dijelaskan Muzakir, padahal beberapa bulan yang lalu, salah seorang pakar hukum yang juga merupakan mantan majelis hakim mengatakan, perkara setingkat pemalsuan tanda tangan sempadan tanah untuk mengurus SKGR tidak perlu saksi ahli. Cukup gelar perkara dan tes uji di labfor.

"Sekarang ini saya hanya ingin mempertanyakan, apakah masih ada keadilan untuk orang tua saya di Polres Rohil ini. Kalau tidak ada tutup saja kasus ini, dan jelaskan kepada kami kenapa perkara ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang tidak ada perkembangan saya akan melaporkan ketidakpuasan kami dalam penanganan perkara orang tua saya ini ke Propam Polda Riau dan Mabes Polri," ungkapnya.***