ROKAN HILIR (Harian.co) — Nama Sukadi masih bergentayangan alias misterius. Pasalnya, sampai saat ini pihak penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) belum juga memanggil pria misterius itu untuk dimintai keterangan terkait pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rohil.

Padahal keterangan Sukadi tersebut sangat dibutuhkan. Pasalnya, pria yang disebut-sebut berasal dari Sumatera Utara itu tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik terlapor Samin selaku pihak kedua. 

Yang menjadi tanya bagi masyarakat siapa Sukadi tersebut? Apakah Sukadi itu benar adanya, atau cuma sekedar nama tercantum di dalam SKGR yang diduga palsu tersebut.

Dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 atas nama Samin tersebut nama Sukadi tidak main-main, ia (Sukadi-red) disebut-sebut sebagai pihak kedua, yaitu pihak yang pernah membeli tanah milik Samin dengan SKGR yang tidak terdaftar di Kepenghuluan Sekeladi.

Anehnya, pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil sudah 9 bulan kasus ini berjalan belum juga bisa memanggil Sukadi dengan alasan sang pria misterius ini lagi sakit. Hal ini tidak masuk diakal.

Karena sudah 9 bulan kasus ini diproses, nama Sukadi tersebut masih dalam tanda tanya. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini, bisakah penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil memanggil atau memeriksa Sukadi. Jawabannya hanya tuhan lah yang tahu.

Kabid Humas Polda Riau Pol Anom Karibianto SIK ketika dikonfirmasi riautime.com mengatakan, pihaknya akan menanyakan terkait nama Sukadi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rohil.

"Semua yang ada di dalam SKGR itu wajib harus diperiksa tanpa kecuali. Nanti saya tanyakan sama Kasat Reskrim Polres Rohil apa kendalanya sehingga Sukadi itu tidak dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Riau.