PEKANBARU (Harian.co) — Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sudah terungkap. Sekarang ini tinggal pihak penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohil untuk menetapkan siapa-siapa terduga tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK kepada awak media mengatakan, setiap perkara yang sudah diproses dan terbukti bersalah wajib ada tersangka, dan tersangkanya pun wajib ditahan.

"Kalau sudah terbukti bersalah, terduga tersangka wajib ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, salah satunya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom.

Kombes Anom menjelaskan, untuk perkara pemalsuan tanda tangan seperti kasus yang dialami bapak H Sopian HAS pihak penyidik harus bekerja keras dalam pengungkapannya.

Pasalnya, selain melengkapi barang bukti dan berkas, pihak penyidik juga harus melakukan tes Labfor terhadap tanda tangan yang dipalsu oleh pelaku.

"Untuk perkara bapak H Sopian HAS sudah dilakukan tes Labfor. Hasilnya Non Otentik alias palsu. Berati tanda tangan bapak H Sopian HAS yang ada dalam SKGR milik terlapor Samin tersebut sengaja dipalsukan untuk digunakan merampas tanah milik orang lain. Untuk jumlah tersangkanya, tunggu hasil proses lanjutan dan pengembangan perkara oleh tim penyidik nanti," tambah Kabid Humas.

Sementara itu, korban H Sopian HAS yang didampingi anaknya, Muzakir SE dan Penasehat Hukum (PH) Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Rohil untuk memproses kasus mafia tanah ini sampai ke akar-akarnya.

"Saya mengharapkan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih dalam pengungkapan tersangkanya. Siapapun yang terlibat harus ditetapkan tersangka dan ditahan. Karena saya ingin tidak ada lagi korban seperti saya terjadi di Rokan Hilir, umumnya Riau. Karena perbuatan para pelaku jelas merugikan orang lain," terang H Sopian HAS.

H Sopian juga mengatakan, apabila perkara yang dialaminya itu tidak berjalan sesuai dengan hulum yang berlaku, pihaknya akan membawa perkara tersebut sampai ke Mabes Polri.

"Sekali lagi saya sampaikan, apabila ada tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus saya ini, saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Pokoknya siapapun yang terlibat harus mendapat hukuman yang setimpa," ungkap korban dengan nada tegas.***