PEKANBARU (Harian.co) — Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sampai saat ini masih terambang-ambang. Padahal tanda tangan H Sopian HAS yang ada di SKGR milik terduga pelaku Samin jelas palsu. Hal ini dikuatkan hasil tes Labfor yang terungkap Non Identik.

Penasehat Hukum (PH) korban H Sopian HAS, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH meminta penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohil untuk berani mengungkapkan perkara ini sampai keakar-akarnya.

"Sekarang ini perkara tersebut sudah berjalan 10 bulan, bahkan hampir 11 bulan lamanya. Pemeriksaan saksi-saksi dari korban sudah dilakukan, dan tes Labfor pun sudah keluar. Hasil tes Labfor terungkap Non Identik. Berati jelas tanda tangan bapak H Sopian yang ada di SKGR milik terlapor Samin itu palsu. Sekarang ini yang menjadi pertanyaan saya, kapan penetapan tersangkanya dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini," kata Arbi dengan tegas.

Arbi menerangkan, terkait dugaan keterlibatan tersangka lain selain terlapor Samin dalam kasus pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut itu tergantung pihak penyidik dalam melakukan perkembangan kasus.

"Saya rasa tidak sulit untuk mengungkapkan siapa-siapa pelaku yang terlibat. Yang pertama siapa yang membuat SKGR yang hanya satu lembar, karena sampai sekarang ini belum bisa ditunjukan lembaran lainnya. Tentu itu pihak Kepenghuluan Sekeladi, dan siapa penghulu waktu SKGR ini diterbitkan. Saya rasa gampang untuk mengembangkan perkara ini sampai keakar-akarnya," ungkap pengacara muda asal Kota Pekanbaru ini.

Arbi juga menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan gebrakan. Pasalnya, dirinya baru memegang perkara pemalsuan tanda tangan ini sejak hasil Labfor keluar, sekitar sebulan yang lalu.

Namun untuk itu, Arbi sangat mengharapkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil untuk mengusut perkara pemalsuan tanda tangan kliennya itu sampai tuntas. Karena apa yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan tanda tangan ini sangat merugikan korban dan pihak-pihak lain.

Arbi menilai, perbuatan terduga pelaku pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut sama seperti mafia tanah. Karena terduga pelaku berani membuat selembar SKGR untuk merampas tanah milik orang lain. Perbuatan seperti ini pasti ada keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab. Karena sesuai dengan prinsip hukum tidak boleh tebang pilih (law should not be selective) berarti bahwa penegakan hukum harus melakukan secara adil dan merata kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Semua orang sama, termasuk penegak hukum itu sendiri, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang kebal hukum," tambah Arbi lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK kepada riautime.com mengatakan, setiap perkara yang ditangani tim penyidik wajib dikembangkan sampai tuntas.

"Semua perkara wajib harus dikembangkan sampai keakar-akarnya supaya kasus tersebut terang menerang. Mana tahu dari hasil pengembangan tersebut terungkap pelaku-pelaku lainnya. Selain itu juga, hasil pengembangannya bisa dituangkan dalam BAP," kata Kabid Humas singkat.***