PEKANBARU (Harian.co) — Anggota Komisi III DPR RI Dapil Riau, Muhammad Rahul meminta kepada aparat kepolisian Polres Rokan Hilir (Rohil) untuk membongkar aktor-aktor dalam perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan. Karena, diduga ada keterlibatan unsur internal pemerintahan tingkat penghulu.

"Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya sekadar pemegang atau pemilik SKGR tapi juga mengungkap aktor atau dalang dibalik kasus pemalsuan yang dilaporkan H Sopian. Kita mengharapkan kepada Kapolres Rohil untuk memantau kinerja anggota. Sehingga proses perkara berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul.

Menurut Rahul, perkara yang dialami H Sopian HAS ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Polri. Pasalnya, sekarang ini perkara pemalsuan tandatangan H Sopian tersebut sudah berjalan 11 bulan. Jika proses hukumnya berlarut-larut seperti ini, ia yakin kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan hilang.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada penyidik supaya profesional dalam menjalankan tugas. Siapapun yang terlibat harus diproses jangan ada yang dilindungi. Jika memang perkara tersebut tidak mencukupi bukti lakukan SP3. Karena korban pasti butuh kepastian hukum.

"Jika proses perkara bapak H Sopian HAS masih juga berlarut-larut, ini menandakan kinerja penyidik perlu dievaluasi. Saya rasa penyidik tidak perlu lagi membuang waktu untuk menetapkan tersangka. Karena barang bukti hasil uji Labfor sudah keluar, dan hasil Non Identik. Berati tanda tangan H Sopian yang ada di dalam SKGR milik terlapor palsu. Padahal perkara H Sopian ini bisa menjadi pintu masuk polisi dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah di Riau," jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Riau.

Rahul juga menjelaskan, jika perkara yang dialami H Sopian ini tidak tuntas sampai ke akar-akarnya, maka tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya. Maka dari itu, Rahul mengharapkan pihak kepolisian jangan melindungi para pelaku. Siapapun yang terlibat harus diproses.

"Kapolri selalu mengingatkan supaya anggota Polri harus menjalankan motto Presisi. Slogan ini diusung untuk menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan yang tepat. Namun apabila masih ada juga anggota yang berani tidak menjalankan motto Presisi itu laporkan ke Propam atau surati Kapolda dan Kapolri," terangnya.

Selain itu, Rahul juga mengatakan, jika ada juga anggota Polri yang melindungi pelaku kejahatan seperti mafia tanah dan lain-lain, ia siap melaporkan oknum Polri tersebut ke Kapolri.

Maka dari itu, Rahul meminta Kapolres Rohil dan Kapolda Riau supaya melakukan evaluasi dan membenahi sistem kinerja anggota yang kerap merugikan masyarakat. Tentu, kasus H Sopian HAS ini salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan dengan cara penyerobotan tanah masyarakat, dengan menggunakan dokumen palsu.

"Terus terang kita sangat menyayangkan proses perkara yang dialami H Sopian HAS ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Padahal sudah 11 bulan perkara ini di Polres Rohil. Ini perlu dipertanyakan, ada apa dengan penyidiknya. Kok perkara setingkat pemalsuan tandatangan saja proses hukum berlarut-larut hingga memakan waktu setahun. Kita dari Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Polri mengharap kepada penyidik untuk profesionalisme. Siapa yang terlibat tangkap dan jebloskan ke dalam sel. Biar pelakunya jera," tutup Rahul.***