ROKAN HILIR (Harian.co) — Dua mantan Pj Penghulu Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bernama Murni dan Wahyu Syukri SPd terancam dilaporkan ke Polda Riau terkait pengeluaran SKGR palsu milik Samin dan pembatalan SKT atas nama Helmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS kepada media, Selasa (05/08/2025).

"Kami akan melaporkan dua mantan Pj Penghulu Sekeladi Murni dan Wahyu Syukri SPd ke Polda Riau terkait dokumen SKGR palsu dan pembatalan SKT. Hal ini kami lakukan apabila penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil tidak mengembangkan perkara pemalsuan tanda tangan saya yang ada di SKGR milik terlapor Samin," kata H Sopian HAS.

H Sopian menerangkan, pihak melaporkan Murni dan Wahyu Syukri SPd ke Polda berdasarkan SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 yang diduga palsu milik terlapor Samin sudah dilakukan tes Labfor Polda Riau, hasilnya tandatangannya yang ada di SKGR tersebut Non Identik alias palsu.

Selain itu, format SKGR yang dipegang Samin tersebut juga berbeda dengan SKGR yang pernah dikeluarkan oleh Kepenghuluan Sekeladi pada tahun 2011 lainnya.

Tak cuma itu, SKGR milik terlapor Samin itu juga hanya selembar. Sedangkan SKGR pembanding yang juga dikeluarkan di Kepenghuluan Sekeladi berjumlah 3 lembar.

"Kalau perkara pemalsuan tanda tangan saya sudah berstatus ke penyidikan dan terlapor Samin juga akan diperiksa sebagai tersangka. Yang saya herankan kenapa yang mengeluarkan SKGR palsu milik terlapor dan yang batalkan SKT milik Helmi tidak dijadikan tersangka. Saya tegaskan, kasus SKGR palsu ini akan kami laporkan ke Polda Riau," terang H Sopian dengan tegas.

Yang membuat H Sopian bertambah curiga dengan SKGR milik Samin tersebut palsu dan ada pemainan di dalam perkara yang diduganya sebagai mafia tanah di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan ini, saat anaknya bernama Muzakir SE melakukan pengecekan terhadap nomor legister SKGR milik terlapor Samin tidak ditemukan di kantor Kepenghuluan Sekeladi.

"Banyak kecurigaan kami dalam perkara pemalsuan tanda tangan saya untuk digunakan sebagai sempadan lahan oleh terlapor Samin ini untuk merampas tanah milik Helmi. Kami menduga ada pihak penghulu lain yang ada di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan yang ikut bermain, termasuk stafnya. Kami sudah dapat semuanya siapa-siapa yang bermain. Yang lebih parah lagi, sekarang ini arsip SKGR di Kepenghuluan Sekeladi tak ada satupun. Alasan staf Kepenghuluan Sekeladi hilangnya SKGR itu akibat banjir. Aneh, alasannya tidak masuk diakal. Namun itu nanti di Polda baru terungkap semua. Saya sudah berkoordinasi dengan bapak Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto SIK. Tunggu saja laporan kami, pasti terungkap semua pelaku mafia tanah khusus di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan," tambah H Sopian HAS.***