ROKAN HILIR (Harian.co) — Tim penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) dinilai kurang maksimal dalam menangani perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rohil.
Mengapa tidak, bayangkan saja sudah hampir setahun perkara pemalsuan tanda tangan dengan terduga pelaku Samin, warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan ini masih dalam pemeriksaan saksi.
Menurut Kuasa Hukum korban, Arbi Irawan SH, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 2 orang saksi ahli, baik saksi ahli hukum pidana maupun saksi ahli administrasi. Namun menurut penyidik, mereka rencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya.
Hal ini dikatakan Arbi tidak perlu lagi dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut sudah terang menerang siapa pelakunya. Karena hasil uji Labfor Polda Riau sudah jelas palsu. Penyidik seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka terhadap Samin. Rencana penyidik untuk memeriksa saksi ahli itu hanya membuang-buang waktu saja, atau mengulur-ulur waktu untuk penetapan tersangka.
Sedangkan yang wajib diambil keterangan atau diperiksa seperti Penghulu Menggala Sakti, Muslim, yang diduga terlibat dalam perkara ini. Hal ini sesuai dari pengakuan mantan Penghulu Sekeladi, Wahyu Syukri SPd kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE, bahwa dia didatangi Muslim pada jam dinas bersama seorang staf Kepenghuluan Menggala Sakti, Agus Jamin dan beberapa orang lainnya.
Kepada Wahyu Syukri, Muslim minta Wahyu untuk membatalkan SKT milik Helmi. Selain itu, Muslim juga dengan berani mengatakan bahwa tanda tangan H Sopian HAS yang ada di dalam SKGR palsu milik Samin tersebut asli dan bisa di visum. Ternyata, setelah dilakukan uji Labfor terungkap tanda tangan korban H Sopian HAS Non Identik alias palsu.
"Bukti rekam perkataan Wahyu Syukri tersebut telah diserahkan kepada penyidik oleh anak korban, Muzakir. Namun sampai saat ini pihak penyidik belum juga memanggil Muslim. Yang menjadi pertanyaannya, apa urusan Penghulu Menggala Sakti untuk ikut campur masalah tanah di Sekeladi. Dugaan kita, pasti ada apa-apanya," ujar Arbi lagi.
Arbi juga mengatakan, dua mantan Penghulu Sekeladi Wahyu Syukri dan Murni. Untuk Wahyu Syukri harus bertanggungjawab atas pembatalan SKT milik Helmi. Begitu juga dengan Murni, ia harus bertanggungjawab atas surat penyataan yang mengatakan SKGR palsu milik Samin tersebut dia yang keluarkan.
"Dua mantan Penghulu Sekeladi Wahyu dan Murni sudah diperiksa. Tapi hanya sebagai saksi. Sedangkan Muslim belum ada panggilan. Kita minta penyidik untuk memeriksa saudara Muslim. Terkait kedatangannya menjumpai Wahyu Syukri untuk membatalkan SKT milik Helmi, dan ucapannya bahwa tanda tangan H Sopian yang ada di SKGR palsu milik Samin itu asli. Semua ucapan ini harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak diam begitu saja," tambah Arbi.
Pengacara muda Kota Pekanbaru ini juga menerangkan, prosedur hukum yang mestinya ditempuh justru diabaikan. Masyarakat semakin ragu terhadap keadilan hukum di negeri ini.
"Kita meminta kepada bapak Kapolres Rohil untuk memantau proses penyidikan perkara ini. Karena sudah hampir setahun perkara setingkat pemalsuan tanda tangan belum juga kelar-kelar," tutupnya.***