ROKAN HILIR (Harian.co) — Pj Penghulu Sekeladi, Muzni, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sekeladi pada tahun 2004 sampai dengan 2018 mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan format seperti SKGR milik Samin terlapor pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS.

Menurut Muzni, format SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 milik Samin banyak terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan. Hal ini dikatakan Muzni saat dihubungi wartawan, Jumat malam (12/09/2025).

Adapun kekeliruan dan kesalahan tersebut dibeberkan Muzni, sejak ia menjabat sekretaris pada tahun 2004 sampai 2018, Kepenghuluan Sekeladi setiap mengeluarkan SKGR tidak pernah menggunakan KOP atau kepala surat.

Selain itu juga kepenghuluan yang dipimpinnya sekarang ini tidak pernah menulis nama singkatan seseorang di dalam SKGR. Seperti yang ada di dalam SKGR milik Samin, seharus nama yang tertera di SKGR tersebut harus nama lengkap sesuai KTP.

Tak cuma itu, di dalam SKGR milik Samin juga salah penulisan dusun. Seharusnya Dusun Menggala IV, bukan Dusun Menggala Sakti dan di dalam SKGR itu juga tertulis dua nama tanaman yang berbeda, yaitu di atas tertulis kebun Karet dan dibawahnya tertulis kebun Sawit.

"Saya menjabat Sekretaris di Kepenghuluan Sekeladi sejak tahun 2004 sampai tahun 2018. Saya tahu betul bentuk format SKGR di Kepenghuluan Sekeladi. Soalnya saya yang mengetiknya sejak 2004 sampai 2018. Kalau SKGR milik Samin saya tidak tahu siapa yang mengetik. Seperti nama Ketua RT 02 Utuh Misrun, dalam SKGR milik Samin, tertulis nama panggilan saja, Utuh. Padahal itu tidak boleh, harus nama lengkap sesuai yang tertera di KTP. Begitu juga KOP atau kepala surat, kita di Kepenghuluan Sekeladi tidak pernah menggunakan KOP setiap mengeluarkan SKGR," terang Muzni.

Penghulu Sekeladi ini juga menambahkan, SKGR milik Samin tersebut keluar pada tahun 2011, namun ia baru melihat SKGR milik Samin tersebut saat Helmi dan Muzakir datang menemuinya di kantor Camat Tanah Putih Sedinginan. Saat itu ia sempat kaget saat melihat foto copy format SKGR yang ditunjukan oleh Muzakir.

"Ya, saya sempat kaget juga melihat format SKGR tersebut. Karena setahu saya, Kepenghuluan Sekeladi tidak pernah mengeluarkan SKGR seperti ini. Apalagi yang biasa mengetik SKGR di Kepenghuluan Sekeladi saya sendiri. Pada tahun 2011 sampai tahun 2015 Pj Penghulu Sekeladi dijabat oleh Murni. Sedangkan saya sekretaris. Saya tidak tahu dimana SKGR ini dibuat. Saya menduga SKGR milik Samin tersebut bukan produk Kepenghuluan Sekeladi," ungkap Muzni.

Muzni juga menambahkan, sejak ia menjabat Pj Penghulu Sekeladi sampai sekarang ini, nomor register dan foto copy SKGR milik Samin tersebut tidak ditemukan di kantor Kepenghuluan Sekeladi. Biasanya menurut Muzni, setiap surat yang keluar pasti ada peninggalan berupa foto copy dan nomor registernya tertulis dibuku.

"Nomor register dan foto copy tidak ada kami temukan di kantor. Perlu juga saya jelaskan, setiap SKGR yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Sekeladi ada tiga lembar, bukan satu lembar. Lembaran pertama adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), lembaran kedua yaitu, Surat Tidak Pernah Bersengketa dan yang ketiga Surat Denah Lokasi," tambahnya.***