ROKAN HILIR (Harian.co) — Penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir diduga mengelabuhi atau membohongi korban pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (74) warga Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Rohil.

Kebohongan itu terkait penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Rohil yang dilakukan penyidik ternyata tidak ada.

Hal ini terungkap saat anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE mendatangi Kejari Rohil, Jumat (19/09/2025) untuk melakukan pengecekan kebenaran terkait penyerahan SPDP yang dilakukan oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH.

Bertapa kagetnya, saat staf Kasi Pidum dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Rohil menyebutkan SPDP dari penyidik Polres Rohil terkait perkara pemalsuan tanda tangan dengan terduga terlapor Samin belum masuk ke Kejari Rohil.

"Kami kaget aja, soalnya kata penyidik surat SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Rohil pada tanggal 2 Mei 2025. Namun ketika saya cek ke Kejari sama keluarga ternyata sampai saat ini tidak ada SPDP tersebut masuk ke Kejari Rohil. Ini berdasarkan pengakuan dari petugas PTSP, Sari," kata Muzakir SE.

Muzakir mengaku, atas kejadian ini dia bersama keluarga merasa dibohongi oleh penyidik tersebut. Untuk itu Muzakir mengharapkan kepada Kapolda, Irwasda, Ditreskrimum, Kabid Humas dan tim Wassidik Polda Riau untuk menindak atau memantau kinerja penyidik tersebut.

"Dusta apalagi yang mereka lakukan kepada kami. Padahal semua barang bukti sudah kami serahkan. Begitu juga hasil Labfor udah keluar. Hasilnya Non Identik atau palsu. Yang membuat saya heran, alasan penyidik SPDP itu dikirim melalui mobil travel. Padahal ini dokumen negara, kalau memang benar kok berani sekali penyidik mengirim SPDP itu dikirim lewat travel. Namun Alhamdulillah, akhirnya terungkap juga dari Kejaksaan bahwa SPDP-nya tidak ada masuk sejak tanggal 2 Mei sampai tanggal 19 Mei 2025," terang Muzakir lagi.***