ROKAN HILIR (Harian.co) — Penuhi panggilan penyidik Unit III, Penghulu Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) Muzni mendatangi Polres Rohil, di Banjar XII, Kamis (18/09/2025).
Kedatangan mantan Sekretaris Kepenghuluan Sekeladi ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, Brigadir Dicky Wirian Lafari SH MH terkait kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS yang diduga dilakukan terlapor Samin (52) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rohil.
Di depan penyidik, Muzni menerangkan, bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Sekeladi sejak tahun 2009 sampai sekarang berjumlah 3 lembar.
Dijelaskan Muzni, 3 lembar surat tersebut diantaranya, lembaran pertama yaitu surat SKGR, lembaran kedua surat penyataan tidak bersengketa dan lembaran ketiga adalah surat denah lokasi.
Tidak cuma itu, Muzni juga menjelaskan, Kepenghuluan Sekeladi setiap mengeluarkan SKGR tidak pernah menggunakan KOP atau kepala surat.
Ketika penyidik menanyakan tentang keaslian SKGR milik terduga terlapor Samin, Muzni menjawab, ia tidak bisa memastikan apakah SKGR milik Samin itu palsu atau asli.
Yang jelas kata Muzni, Kepenghuluan Sekeladi tidak pernah mengeluarkan SKGR dengan format sama seperti SKGR yang dimilik Samin.
"SKGR yang kami (Kepenghuluan Sekeladi,red) keluarkan tidak pernah satu lembar, biasanya ada 3 lembar. Karena yang mengetik SKGR itu saya sendiri waktu itu. Karena saya pada tahun 2011 masih menjabat Sekretaris Kepenghuluan Sekeladi. Dan formatnya juga tidak sama dengan format SKGR milik Samin," ujar Muzni depan penyidik.
"Kalau untuk keasliannya saya tidak memutuskan. Bisa tanya saja sama Penghulu Murni, yang katanya beliau yang mengeluarkan SKGR milik Samin tersebut," tambah Muzni lagi.
Perlu juga diketahui, menurut penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil, bahwa SKGR milik Samin tersebut dibuat oleh Kepala Dusun Menggala IV bernama Mustamam. Namun hal ini saat bertolak belakang dari kutipan Penghulu Sekeladi, Muzni.
Pada saat bertemu di kantor Camat Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Muzni sempat menyebutkan, bahwa Mustamam tidak bisa mengetik surat. Pasalnya, Mustamam tidak menguasai komputer.
Sementara itu, anak korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Muzakir SE mengatakan, pada tanggal 26 Juli 2024 di kediaman Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri, mantan Pj Penghulu Sekeladi Murni mengaku tidak pernah mengeluarkan SKGR satu lembar seperti yang dipegang Samin.
Namun anehnya, pada tanggal 29 Juli 2024, pernyataan Murni itu berubah. Ia malah mengeluarkan surat pernyataan bahwa surat SKGR milik Samin tersebut ia yang keluarkan.
"Yang membuat kami heran, seorang mantan penghulu bisa mengeluarkan pernyataan berbeda-beda dalam waktu hanya 3 hari. Hal ini menjadi kecurigaan saya terhadap mantan Pj Penghulu Sekeladi ini. Ada apa kok bisa berubah-rubah pernyataannya. Pasti dugaan kami ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini," terang Muzakir SE.
Muzakir juga menambahkan, sekarang ini perkara yang dialami orangtuanya itu sudah mulai terbuka, walaupun banyak permainan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
"Sekarang sudah mulai kelabakan para pelaku. Apalagi keterangan Muzni mantan Sekretaris Kepenghuluan Sekeladi yang menerangkan bahwa Kepenghuluan Sekeladi tidak pernah mengeluarkan SKGR 1 lembar. Selain itu, Muzni yang sekarang ini menjabat Penghulu Sekeladi mengatakan, biasanya yang mengetik surat SKGR di Kepenghuluan Sekeladi adalah beliau. Alhamdulillah, Allah SWT telah menunjukan kebenaran itu kepada kami," pungkas Muzakir.***