PEKANBARU (Harian.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menggelar Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan tema "Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025".

Kajian ini membahas dinamika hukum serta dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta yang hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau dan secara daring diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Riau.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, dan Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Supriyanto, secara resmi membuka kegiatan ini secara daring. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa setiap putusan hukum perlu dimaknai sebagai sarana refleksi untuk memperkuat integritas penyelenggara.

"Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan," ujarnya dirilis Kamis (16/10/2025).

Kajian ini dipandu oleh Romi Lukman, Kepala Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bertindak sebagai pemantik diskusi.

Sebagai narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, hingga dampak putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah.

Ia menyoroti pentingnya kecermatan dalam dokumentasi dan kejelasan alur pembuktian sebagai elemen krusial dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan.

Menambah perspektif, Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan analisis pembanding atas gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK.

Ia menilai bahwa pemahaman terhadap pola argumentasi hukum, logika pertimbangan hakim, serta pengelolaan bukti dan data menjadi faktor penting dalam membangun posisi kelembagaan KPU di mata hukum.

Menurut Azhar, kesiapan dokumentasi dan tim hukum menjadi kunci utama menghadapi potensi sengketa.

"Kita harus belajar dari setiap kasus, agar lebih siap secara hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya," ungkapnya.

Forum ini menjadi momentum penting bagi KPU Provinsi Riau dalam memperkuat ketahanan kelembagaan terhadap risiko hukum pemilu.

Kajian Hukum Seri VII tidak hanya menjadi ruang edukatif, tetapi juga forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah di tingkat KPU provinsi hingga kabupaten/kota.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan, serta memperkuat kesiapan lembaga dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di masa mendatang.