DUMAI (Harian.co) — Seorang warga Kota Dumai Risky Erlangga mengeluhkan lamban nya proses pengurusan administrasi tanah dan diduga dipersulit oleh Pemerintah Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.

Menurut Risky, pengajuan untuk kenaikan status tanah yang seharusnya dapat diproses sesuai prosedur, justru mengalami hambatan tanpa penjelasan pasti.

Padahal sebagai kuasa pemohon, Risky mengaku telah melengkapi seluruh berkas persyaratan diminta, namun sayangnya hingga kini tidak kunjung diproses oleh pihak kelurahan.

Bahkan, beberapa warga lain juga mengaku diminta bolak-balik tanpa ada ada kemajuan positif terkait permohonan pengurusan surat tanah.

"Syarat sudah saya lengkapi, tapi setiap datang selalu ada saja alasan baru. Seolah-olah saya dipersulit," kata Risky kepada wartawan, Senin (24/11).

Apabila proses pengurusan surat tanah belum ada kepastian yang jelas, maka Risky yang merasa dizalimi Lurah Mundam ini akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman RI.

"Jika terus dipersulit dan tidak ada kepastian, saya akan buat pengaduan resmi ke Ombudsman RI," sebut Risky.

Dia berharap pihak Kecamatan Medang Kampai maupun Pemerintah Kota Dumai dapat turun tangan untuk memastikan transparansi dan pelayanan publik di Kelurahan Mundam berjalan sebagaimana mestinya.

Karena seharusnya pelayanan administrasi dilakukan secara cepat, mudah, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Mundam Adi Suprayitno saat dikonfirmasi belum menjawab.***