DUMAI (Harian.co) — Banjir yang terus berulang di Kota Dumai bukan sekadar fenomena alam, melainkan indikator kegagalan tata kelola ruang. Di balik genangan air yang merendam permukiman, tersimpan persoalan serius, pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lemahnya perizinan bangunan, serta absennya pengawasan yang tegas dari pemerintah daerah.
Wilayah Dumai Barat, Dumai Kota, Dumai Selatan dan Dumai Timur secara historis pada periode 1986–2001 merupakan kawasan air dan daerah limpasan alami. Fakta ekologis ini seharusnya menjadi landasan utama dalam penetapan zonasi RTRW Kota Dumai.
Dalam kerangka hukum tata ruang, kawasan semacam ini masuk dalam kategori kawasan lindung atau kawasan dengan fungsi perlindungan setempat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menyatakan pada Pasal 1 angka 21 bahwa kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Pasal 37 ayat (1) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Artinya, setiap pembangunan yang menghilangkan fungsi resapan air atau mempersempit ruang sungai merupakan pelanggaran terhadap hukum tata ruang.
RTRW Kota Dumai yang disusun berdasarkan UU tersebut adalah mengatur keberadaan kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, serta sempadan sungai. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 51 ayat (2) UU 26/2007 yang mewajibkan pemerintah daerah mengendalikan pemanfaatan ruang melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta penegakan sanksi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi serius antara rencana dan pelaksanaan. Bangunan permanen berdiri di sempadan sungai, drainase alami tertutup, dan kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan berubah menjadi permukiman padat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana izin bangunan tersebut bisa diterbitkan, dan di mana fungsi pengawasan dijalankan?.
Secara normatif, pengaturan sempadan sungai juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan ruang yang harus dilindungi dan dilarang untuk bangunan yang mengganggu fungsi sungai. Ketentuan ini seharusnya diadopsi secara konsisten dalam RTRW Kota Dumai dan dijadikan acuan mutlak dalam pemberian izin.
Ketika sungai dipersempit, diluruskan, dan diperlakukan hanya sebagai saluran teknis, maka fungsi ekologisnya dihilangkan. Normalisasi yang dilakukan tanpa pendekatan tata ruang berbasis ekosistem justru memperbesar risiko banjir, karena menghilangkan ruang alami sungai untuk menampung limpasan air.
Banjir Dumai hari ini adalah konsekuensi langsung dari pembiaran pelanggaran RTRWN/P/K. Air hujan tetap turun dengan pola yang sama, tetapi ruang yang disediakan kota untuk menampungnya semakin hilang. RTRW yang seharusnya menjadi instrumen pengendali pembangunan kehilangan wibawa ketika pelanggaran dibiarkan dan izin tetap diterbitkan.
Pemerintah Kota Dumai tidak cukup hanya menyalahkan cuaca atau sungai. Pasal 61 UU 26/2007 secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Evaluasi implementasi RTRW, audit perizinan bangunan di kawasan rawan banjir, penertiban bangunan di sempadan sungai, serta pengembalian fungsi kawasan resapan harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar jargon pascabencana. jadi bukan RTRW Kota Dumai yang direvisi, namun kebijakan dan keputusan dari pemerintah Kota Dumai yang harusnya direvisi.
Jika keberanian politik untuk menegakkan RTRW terus absen, maka banjir akan tetap berulang. Dan setiap genangan air akan menjadi bukti bahwa yang dilanggar bukan hanya batas sungai, tetapi juga hukum tata ruang itu sendiri.



