PEKANBARU (Harian.co) — Rencana kenaikan tarif tiket Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Express Group menuai perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Andi Yanto, menegaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan laut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak operator kapal.
Menurut Andi, setiap kenaikan tarif harus melalui kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait.
"Tarif tidak mungkin dinaikkan sepihak. Harus ada kesepakatan bersama, mulai dari pemilik kapal, DPRD, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya," ujar Andi Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak Dishub Riau belum menerima pengajuan resmi berupa surat dari pemilik kapal terkait rencana kenaikan tarif tersebut. Nantinya, jika ada usulan resmi, Dishub akan memfasilitasi pertemuan untuk membahasnya secara menyeluruh.
"Sampai sekarang belum ada surat masuk. Kalau memang ada kesepakatan kenaikan tarif, itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru, sehingga ada dasar hukum yang jelas. Jadi tidak asal naik," tegasnya.
Andi menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan tarif pelayaran antar kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur. Sementara itu, untuk pelayaran antar provinsi, penetapan tarif menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berencana melakukan pemanggilan awal untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
Dishub Riau, kata dia, mendukung langkah itu dan akan menunggu hasil kesepakatan yang nantinya dimutakhirkan di tingkat Provinsi Riau.
"Tadi informasinya DPRD menelpon Kabid saya, akan ada pertemuan. Kita dukung pemanggilan itu. Yang penting jangan sampai menimbulkan keributan, sehingga penetapan tarif bisa dilakukan secara bijak," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggelar rapat bersama DPRD dan Sekretaris Daerah untuk membahas rencana kenaikan tarif yang dinilai dilakukan sepihak oleh operator kapal.
"Hasil rapat ini akan dituangkan dalam notulen dan menjadi lampiran surat yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau, dengan tembusan ke Dishub Riau," kata Fahri.
Ia menambahkan, notulen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan tarif yang harus dilakukan melalui kesepakatan bersama.
"Besok hasil rapat akan kami sampaikan ke gubernur. Harapannya, ini bisa menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan tarif ke depan," tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 yang ditujukan kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, operator kapal berencana menaikkan tarif tiket MV Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup mulai 1 Februari 2026, dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 hingga 25 persen.
Dalam surat tersebut, rincian kenaikan tarif antara lain:
- Selatpanjang–Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000
- Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000
- Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
- Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000
- Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
- Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000
- Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
- Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000
- Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH, dalam surat tersebut menyebutkan enam alasan utama kenaikan tarif, di antaranya meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan UMK setiap tahun, biaya perawatan dan peremajaan kapal, belum adanya pembaruan tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.
Sebagai lampiran, turut disertakan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1777/XII/2022 tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar pada 1 Desember 2022, serta dokumen kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera. **



