PEKANBARU (Harian.co) — Melalui kuasa hukumnya, Iwat Endri SH MH, korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (73) warga RT 01, RW 02, Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap kasus yang dialaminya tersebut ke Polda Riau, Senin (22/12/2025) lalu. Hal ini dilakukan korban untuk mendapat kepastian hukum atas kasusnya itu.

Banyak pihak yang menilai inti persoalan perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS ini adalah ketegasan dalam memverifikasi objek. Di titik inilah batas itu berdiri, apakah hukum ditegakkan secara sah atau justru penyidikan tergelincir ke tindakan yang menyimpang.

Forum gelar perkara khusus menjadi tempat yang harus dijaga sepenuh hati dan seteliti-telitinya, sekaligus memastikan proses hukum tetap berada di jalur profesionalisme, bukan sekadar memenuhi tekanan publik.

Dr Emilda Firdaus SH MH seorang dosen dan ahli di bidang hukum administrasi negara di Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Lebih jauh Dr Emelda menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, masih menurut dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Riau ini, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan menghasilkan kejelasan perkara.

"Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ("Perkapolri 14/2012") gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Dalam proses gelar perkara nanti memastikan penanganan kasus profesional, bebas bias, mengoreksi arah penyidikan, dan menilai kecukupan bukti. Dalam gelar perkara juga harus melibatkan fungsi terkait seperti Wasidik, Irwasda dan ahli," kata Dr Emilda.

Dikatakan juga, kehadiran ahli dalam gelar perkara kasus pemalsuan tanda tangan sangat diperlukan. Apalagi gelar perkara tersebut diajukan pemohon akibat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.

Ahli bisa menganalisa alasan penyidik menerbitkan SP3 kasus dan melihat barang bukti yang diajukan dalam gelar perkara. Karena SP3 bisa dikeluarkan jika terlapor meninggal dunia, tidak mencukupi bukti dan perbuatan itu bukan tindak pidana.

"Jika dalam gelar perkara nanti alasan terbitnya SP3 karena tidak cukup bukti pemohon bisa mengajukan klarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik, status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan, seperti alat bukti hasil uji Laboratorium Forensik untuk keaslian tanda tangan. Begitu juga jika alasannya tidak ditemukan adanya kerugian, maka pemohon bisa membuktikan bahwa dokumen SKGR yang terdapat tanda tangan palsu korban sudah pernah digunakan terlapor dan berpindah tangan. Bukti SKGR tersebut sudah pernah digunakan atau berpindah tangan itu bisa masuk dalam salah satu kerugian korban dan sudah masuk dalam unsur pidana," terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Dr Emilda juga menambahkan, kalau alasan penyidik diterbitkannya SP3 adalah karena perbuatan yang dilakukan terduga terlapor bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara internal yang dilakukan penyidik. Karena untuk menyatakan sebuah perbuatan adalah tindak pidana, maka ada proses panjang termasuk meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.

Jika yang menjadi alasan SP3 adalah demi hukum, maka juga harus dipertanyakan jenis alasan demi hukum yang dipergunakan oleh penyidik, apakah karena nebis in idem, kadaluarsa atau karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 76-78 KUHP.

"Saya melihat dalam perkara ini ada ditemukan unsur pidananya. Buktinya hasil uji Labfor yang menjelaskan bahwa tanda tangan korban H Sopian HAS yang ada di dalam SKGR milik terlapor adalah palsu. Hasil uji Labfor tersebut adalah barang bukti yang mempunyai kualitas dan kuantitas. Meskipun diperlukan minimal 2 alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada salahnya di back up dengan alat bukti lainnya, salah satunya keterangan saksi, agar tidak ada alasan penyidik untuk menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," tambah Dr Emilda Firdaus SH MH.***