PEKANBARU (Harian.co) — Proses hukum kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan korban H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu gelar perkara khusus di Polda Riau.
Pengajuan gelar perkara khusus tersebut sudah dilakukan oleh H Sopian HAS melalui kuasa hukumnya, Iwat Endri SH MH sebulan yang lalu setelah menerima SP3 dari penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil pada 5 November 2025 lalu.
H Sopian HAS yang didampingi anaknya, Muzakir SE kepada awak media mengatakan, pihaknya sekarang ini masih menunggu permohonan gelar perkara khusus yang diajukan ke bagian Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau.
Kita sangat mengharapkan gelar perkara khusus yang kita ajukan ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau segera dilaksanakan. Soalnya kita ingin perkara pemalsuan tanda tangan ini terbuka dan berjalan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
"Karena sejak perkara ini dilaporkan 18 September 2024 lalu di Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil untuk proses penyelidikan dan penyidikkan banyak kejanggalan yang kita temukan," kata H Sopian dan Muzakir SE.
Dengan adanya gelar perkara tersebut, H Sopian bersama tim kuasa hukumnya ingin membuka semua kejanggalan-kejanggalan dan bukti-bukti lain yang ia temukan ke dalam forum gelar perkara nantinya.
Sehingga perkara pemalsuan tanda tangan yang ada di dalam SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 milik terlapor Samin tersebut terungkap sesuai dengan fakta.
"Saya ingin kasus pemalsuan tanda tangan orang tua saya ini berjalan dengan fakta saja. Soal barang bukti saya rasa sudah lengkap semua, termasuk uji Labfor Polda Riau, yang hasilnya jelas Non Identik alias palsu. Begitu juga dengan keterangan saksi, baik itu saksi ahli maupun saksi korban," ungkap Muzakir.
Perlu juga saya jelaskan, SKGR yang hanya selembar milik terduga terlapor Samin itu sudah pernah berpindah tangan kepada pihak lain. Artinya tanah yang diklaim milik Samin itu sudah pernah dijual dengan menggunakan SKGR yang ada tanda tangan palsu orang tua saya.
"Ini salah satu kerugian yang dirasakan oleh orang tua saya. Soalnya, dengan memalsukan tanda tangan orang tua saya ini, terduga pelaku telah mencari keuntungan atau kekayaan untuk diri sendiri," jelas Muzakir SE dengan tegas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi kepada awak media menerangkan, gelar perkara tersebut hak pihak-pihak yang berpekara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Perlu saya jelaskan, Berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014, gelar perkara khusus adalah gelar perkara yang dilaksanakan atas adanya komplain dari pengadu baik dari pihak pelapor maupun terlapor atau atas perintah pimpinan Polri. Gelar perkara ini juga sesuai dengan Pasal 33 Perkapolri No 6 Tahun 2019 untuk merespons pengaduan dari pihak yang berperkara," ujar Kabid Humas.
Dijelaskan Kombes Pandra, dalam gelar perkara ini nantinya selain pihak pelapor dan terlapor yang dihadirkan, juga akan melibatkan fungsi pengawasan seperti Wassidik, Propam dan Divisi Hukum (Divkum), serta ahli.
Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk merespons pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik.
Dalam gelar perkara ini juga untuk melihat proses hukum selama ditangani oleh penyidik.
Selain itu juga akan dilihat atas kinerja penyidik selama melalukan penyelidikan dan penyidikan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Jika nanti ditemukan ada kejanggalan atau tidak dengan prosedur selama proses hukum oleh penyidik dan ditemukan bukti baru, maka perkara tersebut akan dibuka kembali penyidikannya yang telah dihentikan," tambah mantan Kapolres Meranti ini.***



