JAKARTA (Harian.co) — Pemerintah mulai membuka lembaran baru dalam sejarah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai melakukan audiensi strategis dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Jumat (20/02/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, itu menandai menguatnya sinyal politik negara untuk mengubah mekanisme penanganan pelanggaran HAM berat yang selama ini dinilai stagnan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut audiensi tersebut sebagai langkah awal menuju pembentukan regulasi HAM yang lebih progresif. Menurutnya, Kejaksaan Agung terbuka terhadap segala opsi yang memperkuat penegakan hukum HAM.
"Ada rencana Pak Menteri untuk membentuk undang-undang HAM yang baru. Ini tentu perlu kita sambut dan kita bahas bersama," ujar Jaksa Agung.
Meski belum menguraikan detail teknis, Burhanuddin menegaskan kemungkinan kolaborasi antar-lembaga, termasuk pembagian kewenangan penyidikan.
"Bisa saja penyidikan dilakukan bersama. Bisa di kementerian, bisa di Kejaksaan. Yang penting arah undang-undangnya jelas," katanya.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Pigai menekankan pentingnya penguatan peran Komnas HAM. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah memberikan persetujuan prinsip agar Komnas HAM ke depan dapat membentuk unit penyidikan, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Selama ini Komnas HAM hanya diberi kewenangan penyelidikan. Ke depan, harus ada terobosan agar lembaga ini juga memiliki fungsi penyidikan," kata Pigai.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah berani, mengingat di banyak negara lembaga HAM hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi.
Pigai menyebut Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara dengan desain kelembagaan HAM paling maju di kawasan.
"Tidak banyak negara yang berani memberi kewenangan penyidikan kepada lembaga HAM. Indonesia sedang menuju ke sana," ujarnya.
Namun, perubahan besar ini dipastikan akan memicu efek domino regulasi. Pigai menyatakan revisi UU HAM tidak bisa berdiri sendiri dan harus diikuti dengan perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kalau UU HAM direvisi, maka Undang-Undang Pengadilan HAM juga wajib diubah. Ini konsekuensi yang tidak bisa dihindari," tegasnya.
Natalius Pigai pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan Jaksa Agung atas dukungan politik terhadap agenda penguatan HAM.
Ia menyebut langkah ini sebagai harapan baru bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang selama bertahun-tahun menunggu keadilan.
Kini publik menanti, apakah revisi UU HAM benar-benar akan menjadi instrumen pembongkar kebuntuan hukum, atau justru kembali tersandera tarik-menarik kepentingan politik di parlemen.



