PEKANBARU (Harian.co) — Muzakir SE yang merupakan anak korban pemalsuan tanda tangan, H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan kasus yang dialami orangtuanya itu mendapat keadilan dari hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan, Kamis (12/02/2026) lalu di Polda Riau.
"Ya, kami sampai saat ini masih mengharapkan ada keadilan dari hasil gelar perkara di Polda Riau, Kamis lalu. Karena akibat dari kasus pemalsuan tanda tangan itu, orang tua saya sampai sekarang ini masih terasa beban yang sangat berat, karena malu dengan masyarakat. Sehingga beberapa kali harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, akibat kepikiran adanya tanda tangan beliau (orang tua-red) di SKGR yang diduga palsu milik terduga terlapor tersebut," kata Muzakir SE, Selasa (17/02/2026).
Muzakir juga menerangkan, dari hasil gelar perkara khusus tersebut akan lahir sebuah keadilan yang ditunggu-tunggu oleh orangtuanya, yaitu keadilan bagi orang yang terzolimi.
"Orang tua saya hanya mengharapkan keadilan itu ditegaskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena sudah setahun lebih beliau (ayah-red) mencari keadilan di Polres Rohil, yang nyatanya keadilan itu belum juga didapatkannya.
Oleh karena itu, melalui gelar perkara khusus tersebut saya bersama orang tua meminta kepada bapak Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Ditreskrimum dan Wassidik untuk menegakan keadilan itu yang sebenar-benarnya," terang Muzakir.
Selain itu, Muzakir juga meminta kepada para petinggi Polda Riau yang terlibat langsung dalam gelar perkara khusus, Kamis (12/02/2026) untuk membuka kembali perkara pemalsuan tanda tangan orangtuanya, H Sopian HAS.
Hal ini kata Muzakir lagi, bukan tanpa alasan ia meminta perkara tersebut dibuka kembali proses hukumnya. Karena jelas dari hasil uji Labfor Polda Riau terungkap bahwa tanda tanda H Sopian HAS yang ada di SKGR milik terlapor Samin tersebut palsu.
"Padahal perkara ini sudah terang-menerang siapa pelakunya. Karena dari hasil uji Labfor saja jelas tanda tangan orang tua saya di SKGR milik Samin itu palsu. Namun entah mengapa penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil melakukan SP3 terhadap kasus ini. Untuk barang bukti dan kerugian yang diklaim oleh pihak penyidik tidak mencukupi dan tidak ditemukan, saya rasa tidak masuk akal," terangnya.
Karena saya yang bukan orang hukum saja aneh melihat putusan yang diambil oleh penyidik Polres Rohil tersebut. Yang lebih parah lagi, penyidik mengatakan tanah atau lahan yang disebut dalam SKGR yang diduga kuat palsu itu milik Samin.
Yang menjadi pertanyaan saya sekarang ini, ada tidak manusia di dunia ini yang mau memalsukan surat atas barang atau tanah miliknya tersebut. Saya rasa orang kurang waras pun tidak mau memalsukannya.
"Sekarang kenapa dalam SKGR milik terlapor Samin itu ada tanda tangan palsu orang tua saya. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi pimpinan Kepolisian Daerah Riau dalam memutuskan gelar perkara khusus kasus pemalsuan tanda tangan orang tua saya tersebut," tambah Muzakir lagi.
Sementara itu, Penasehat Hukum H Sopian HAS, Iwat Endri SH MH kepada awak media mengatakan, sekarang ini pihaknya masih menunggu putusan dari hasil gelar perkara khusus dari Polda Riau.
"Kita masih menunggu putusan dari hasil gelar perkara kemarin (Kamis 12/02/2026-red). Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut ada keadilan untuk klien saya bapak H Sopian HAS. Ya, kita minta kepada pimpinan dan anggota gelar perkara khusus dari Polda Riau untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dari hasil putusan gelar perkara khusus tersebutlah yang diharapkan korban menjadi keadilan baginya. Selain itu, korban juga mengharapkan perkaranya itu dibuka kembali proses hukumnya," ungkap Iwat Endri SH MH.***



