PEKANBARU (Harian.co) — Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus bergulir. Penyidik dari Polda Riau kini telah menetapkan satu orang tersangka yang terkait dengan aktivitas perkebunan ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (26/02/2026).

"Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP," ujar Ade, Senin (02/03/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi yang berada dalam kawasan TNTN, penyidik menemukan bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali.

"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi itu," jelasnya.

Tak hanya menyelidiki penyebab kematian gajah, tim juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional," tambah Ade.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan keterangan ahli, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga setempat, sebagai tersangka.

"JM berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan dilakukan setelah analisis keterangan saksi, ahli, serta dokumen dan peta kawasan hutan," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa dilindungi. TNTN adalah kawasan strategis yang harus dijaga," tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di Tesso Nilo, yang merupakan habitat penting bagi gajah Sumatera.

"Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi upaya menjaga kelestarian ekosistem dan memastikan hukum hadir untuk melindungi kawasan konservasi," tutup Ade.

(Mcr)