PELALAWAN (Harian.co) — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan resettlement Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Masyarakat Desa Sotol mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pelalawan segera membatalkan sebanyak 66 SHM yang dinilai bermasalah dan berpotensi cacat hukum.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan masyarakat Desa Sotol, Rendi Wiranata, saat melakukan audiensi dengan pihak BPN Kabupaten Pelalawan di Aula Gedung BPN Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026).
Audiensi masyarakat Desa Sotol tersebut diterima langsung oleh Suratmin, SH., MH selaku Plt Kakan BPN Kabupaten Pelalawan. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan terkait penerbitan 66 SHM yang berada di kawasan lahan resettlement Desa Sotol.
Rendi Wiranata meminta BPN Kabupaten Pelalawan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membatalkan 66 SHM yang menurut masyarakat diterbitkan melalui proses administrasi yang bermasalah.
"Pada tahun 2025, Bupati Pelalawan H. Zukri sudah mengajukan surat pembatalan terhadap 66 Sertifikat Hak Milik yang dinilai cacat hukum. Hari ini kami datang kembali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya kepada BPN," ujar Rendi.
Menurut Rendi, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah menerbitkan surat tertanggal 4 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan terkait permohonan pembatalan 66 SHM tersebut.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor: 03/LHPK/ITDA-PLLW/2025 terhadap 66 SHM di Desa Sotol.
Dalam surat Bupati Pelalawan tersebut, terdapat sejumlah fakta yang menjadi dasar pengajuan pembatalan sertifikat.
Pertama, terdapat cacat hukum dalam penerbitan surat sporadik oleh Sekretaris Desa Sotol Kecamatan Langgam atas nama Jamri N sebanyak 66 surat, khususnya terkait penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Kedua, Kepala Desa Sotol Kecamatan Langgam, Eka Chandra, SH, disebut tidak pernah memberikan kewenangan, baik secara tertulis maupun secara lisan, kepada Sekretaris Desa untuk menandatangani surat sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut.
Ketiga, Kasi Pemerintahan sekaligus juru ukur, Muhammad Tiar, disebut menyatakan tidak pernah melakukan pengukuran terhadap tanah yang menjadi objek penerbitan Surat Sporadik Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut. Selain itu, nomor registrasinya juga disebut tidak tercatat dalam administrasi Desa Sotol.
Keempat, dalam administrasi Desa Sotol, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani dan diberikan nomor oleh Sekretaris Desa Sotol, Jamri N, juga disebut tidak tercatat dalam registrasi administrasi desa.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menilai terdapat permasalahan dalam penerbitan 66 SHM yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan dan prosedur penerbitan sertifikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pelalawan.
Pemkab Pelalawan juga menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan temuan Inspektorat Daerah mengindikasikan adanya permasalahan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut yang berpotensi menimbulkan cacat hukum.
Atas dasar itu, Pemkab Pelalawan meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan terhadap 66 SHM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam audiensi tersebut, Rendi menegaskan bahwa masyarakat Desa Sotol meminta adanya kepastian dan langkah konkret dari BPN Kabupaten Pelalawan terkait tuntutan pembatalan 66 SHM tersebut.
"Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada BPN Pelalawan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kalau tidak ada kejelasan dan kesepakatan yang kami ajukan tidak digubris, masyarakat Desa Sotol akan melakukan aksi demonstrasi," tegas Rendi.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya akan dilakukan di depan Kantor BPN Kabupaten Pelalawan. Masyarakat juga berencana mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Rendi berharap audiensi yang telah dilakukan bersama Plt Kakan BPN Kabupaten Pelalawan Suratmin, SH., MH dapat menghasilkan langkah konkret dan kepastian terhadap status 66 SHM yang dipersoalkan masyarakat.
"Kami berharap BPN dapat segera mengambil langkah sesuai aturan dan menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian menimbulkan persoalan pertanahan yang lebih besar," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan 66 SHM di lahan resettlement Desa Sotol masih menjadi perhatian masyarakat. Mereka menunggu tindak lanjut resmi dari BPN Kabupaten Pelalawan terhadap permohonan pembatalan yang sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.




