PELALAWAN (Harian.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. 
 
Tersangka bernama Asanudin (47), warga Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, diamankan Tim Opsnal pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Setelah mematangkan informasi, tim langsung bergerak menyergap dan berhasil mengamankan Asanudin di lokasi. 
 
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik bening klip merah berisi empat paket diduga sabu tersembunyi di saku celana kanan tersangka, yang dibungkus tisu.

Berat kotor narkotika tersebut mencapai 0,93 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp400.000 dan satu unit HP Android merek Vivo. 
 
Dari pemeriksaan awal, Asanudin mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial FS, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
 
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami jaringan ini dan terus memburu FS selaku pemasok yang disebut tersangka," ujar pihak Satresnarkoba. 
 
Polisi menegaskan akan terus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Pelalawan dan tidak memberi ruang bagi para pengedar untuk beroperasi.