PELALAWAN (Harian.co) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Batin Dujang, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/8/2026).
Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Wahyudi, kelahiran Kuala Panduk, 4 April 2001. Ia diamankan petugas sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Live berwarna biru yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di kantong celana Wahyudi. Dari hasil pemeriksaan awal, paket tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,24 gram.
Kepada petugas, Wahyudi mengaku mendapatkan barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial JL, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok Live warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 5177 IV, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut tersangka berinisial JL.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.



