PELALAWAN (Harian.co) — Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik maladministrasi dan kejahatan pertanahan di Desa Sotol, Kabupaten Pelalawan, kian memuncak. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol (AMM-DS) bertekad membawa perjuangan ke tingkat provinsi dengan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau.
Langkah ini resmi dibuktikan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Polresta Pekanbaru pada Selasa (29/09/2026). Kini, aksi tersebut tinggal menunggu waktu untuk digelar.
Pemicunya adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pemukiman kembali (resettlement) Desa Sotol yang dinilai cacat hukum dan administrasi. Penerbitan sertifikat itu diduga melibatkan kongkalikong antara oknum Sekretaris Desa Sotol dengan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SHM tersebut.
Fakta semakin menguat setelah Inspektorat Kabupaten Pelalawan melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi resmi lembaga pengawas internal itu menemukan oknum Sekdes menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa Sotol. Dokumen itu dinyatakan tidak sah dan murni produk cacat administrasi.
Sebelum memutuskan turun ke jalan, AMM-DS telah menempuh jalur administrasi. Audiensi digelar dengan BPN Pelalawan, seluruh berkas pembatalan SHM, termasuk temuan Inspektorat, dinyatakan lengkap. Surat permohonan audiensi juga dikirim ke Kanwil BPN Riau, namun tak kunjung mendapat jawaban. Sikap mengabaikan inilah yang akhirnya membulatkan tekad untuk berdemonstrasi.
Koordinator AMM-DS, Rendi Wiranata, S.T., menegaskan temuan Inspektorat sudah menjadi dasar hukum yang tak terbantahkan.
"Ini bukan sekadar tuduhan kami. Inspektorat Pelalawan sendiri yang membuktikan Sporadik itu lahir tanpa persetujuan Kepala Desa jelas batal demi hukum. BPN Pelalawan sudah menyatakan berkas lengkap, tapi Kanwil BPN Riau malah mengabaikan surat kami. Seakan-akan waktu milik mereka sendiri," ujar Rendi pada Rabu (30/9/2026).
"Karena terus diulur dan diabaikan, jalan satu-satunya adalah turun ke jalan. Surat pemberitahuan sudah masuk ke Polresta Pekanbaru. Kami siap mengepung Kanwil BPN Riau sampai surat keputusan pembatalan diterbitkan!" tegasnya.
Rendi menjelaskan, pengembalian status tanah ini menyangkut masa depan ekonomi warga. Jika SHM dicabut dan lahan dikembalikan, tanah tersebut akan dikelola bersama warga dalam pola kemitraan perkebunan dengan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP).
"Tanah ini harus menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan milik segelintir oknum yang memanfaatkan dokumen palsu," tambahnya.
Dalam aksi mendatang, AMM-DS mengusung tiga tuntutan utama:
1. Segera keluarkan Surat Keputusan pembatalan seluruh SHM di lahan resettlement Desa Sotol berdasarkan temuan Inspektorat Pelalawan;
2. Usut tuntas kasus ini bersama aparat penegak hukum dan tindak tegas oknum Sekdes serta pihak terkait;
3. Kembalikan penguasaan tanah kepada masyarakat agar kemitraan dengan PT MUP dapat segera berjalan.
Massa gabungan mahasiswa, pemuda, dan tokoh masyarakat menegaskan tak akan mundur sebelum ada kepastian dari Kanwil BPN Riau.





