DUMAI (Harian.co) — Suara dentuman musik house yang memecah kesunyian pagi hari di kawasan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Pangkalan Sesai, akhirnya berujung penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai turun tangan setelah warga sekitar melaporkan tempat hiburan malam Queen Karaoke masih membunyikan musik keras hingga pukul 10.00 WIB, Senin (07/09/2026), padahal jam operasional sudah lewat.
Warga sekitar mengeluhkan suara musik yang terdengar sangat keras hingga ke pemukiman warga, padahal ketentuan jam operasional tempat hiburan malam telah dibatasi. Masyarakat pun menuntut kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.
Merespons pengaduan tersebut, tim penertiban Satpol PP langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat, musik memang terdengar nyaring bergema, namun tak ditemukan satu pun pengunjung di dalamnya. Pihak pengelola beralasan petugas sedang melakukan pengecekan suara atau cek sound sekaligus pembersihan ruangan.
"Kami terima keluhan warga dan petugas langsung ke lokasi. Saat kami datang musiknya hidup tapi tidak ada tamu. Pengelola mengaku sedang cek sound dan bersih-bersih," ungkap Gazali, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Dumai.
Tak membiarkan alasan itu berlalu begitu saja, petugas tetap mengambil langkah tegas. Satu unit perangkat musik disita sebagai tindakan pengamanan, sementara pengelola dipanggil untuk diberikan teguran keras dan diminta menandatangani pernyataan tertulis berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Pengelolanya sudah datang dan menandatangani pernyataan. Sesuai prosedur kita berikan teguran pertama agar tidak mengulangi lagi kesalahan," tegas Gazali.
Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola tempat hiburan di Dumai untuk lebih taat pada aturan jam operasional, ketentuan perizinan, serta tidak mengganggu ketenangan warga sekitar. Sementara itu, masyarakat berharap Satpol PP memperketat pengawasan dan patroli rutin, bukan hanya saat ada laporan, agar pelanggaran tidak terulang.





