![]() |
| Foto: Ilustrasi |
DUMAI (Harian.co) — Jam kerja yang melebihi batas ketentuan, namun hak lembur tidak kunjung datang. Inilah yang dirasakan para relawan di Dapur MBG milik Yayasan Riau Pesisir, yang beralamat di Jalan Ombak, Gang Murni, Ratu Sima, Kota Dumai.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu kerja maksimal hanya 40 jam dalam seminggu. Jika bekerja 6 hari seminggu, maka batas harian adalah 7 jam.
Setiap jam kelebihan wajib dibayarkan sebagai upah lembur dan aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004.
Namun di Dapur MBG Yayasan Riau Pesisir, kenyataannya jauh dari aturan tersebut.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media, para relawan mulai bekerja sejak pukul 02.00 dini hari dan baru menyelesaikan pekerjaan pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Itu berarti mereka bekerja sekitar 12 jam setiap hari lebih dari 4 jam melebihi batas normal dan hal ini terjadi hampir setiap hari.
Yang memprihatinkan, para relawan tidak berani menuntut haknya.
"Kami hanya relawan, tak bisa menuntut macam-macam. Apalagi takut kehilangan pekerjaan," ungkap salah satu relawan dengan nada pasrah.
Lebih dalam lagi, ternyata dapur yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan ini dikelola oleh Abdul Kadir, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Para pekerja merasa lembaga ini seolah-olah berlindung di balik nama yayasan dan sosok yang dikenal masyarakat, sehingga membuat mereka semakin ragu untuk menyuarakan hak-haknya.
Saat berita ini diturunkan, pihak pengelola yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
(Red)





