ROKAN HILIR (Harian.co) — Muzakir SE yang merupakan anak korban pemalsuan tandatangan, H Sopian HAS, warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) menduga ada 7 orang lainnya yang terlibat dalam perkara orangtuanya itu.
Sesuai dengan uraian Muzakir SE, dugaan yang terlibat dalam pemalsuan tandatangan orangtuanya itu, antara lain, mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri SPd.
Hal ini dikatakan Muzakir, sesuai dengan pendapat Ahli Adm Negara DR Emelda Firdaus SH MH yang menyebutkan jika terbukti bahwa tandatangan palsu di SKGR yang dipegang oleh terlapor Samin, maka Pj Penghulu Sekeladi wajib bertanggungjawab.
Baca: Dr Emilda Firdaus SH MH: Batalkan SKT Tidak Sesuai dengan Ketentuan Hukum, Penghulu Bisa Dipidana
Pasalnya mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri tidak memiliki wewenang pembatalan SKT atas nama Helmi tanpa ada keputusan berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan PTUN.
Selain Wahyu Sukri, diduga juga mantan Pj Penghulu Sekeladi lainnya, yaitu Murni. Pria ini secara terang-terangan berani mengaku serta membuat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa SKGR atas nama terlapor Samin adalah produk Kepenghuluan Sekeladi.
Padahal dari pengakuan Muzni yang merupakan Sekdes pada saat itu bahwa SKGR tersebut bukan produk Kepenghuluan Sekeladi.
"Kalau Murni ini, sebelumnya sempat mengatakan, kalau dia tidak pernah mengeluarkan SKGR satu lembar seperti SKGR milik Samin. Namun entah mengapa, tiba-tiba Murni mengaku bahwa SKGR milik Samin ini dia yang keluarkan. Ada apa sebenarnya yang terjadi. Hal ini sangat kita sayangkan, berani berbohong atas perbuatan kejahatan," kata Muzakir SE.
Selain kedua mantan Pj Penghulu Sekeladi, Muzakir juga menduga ada keterlibatan Agus Jamin orang yang ikut berperan aktif bersama-sama Samin dalam pengurusan masalah ini. Bahkan Agus Jamin ini juga ikut membantu dalam melancarkan aksi-aksi yang dilakukan terlapor Samin secara terang-terangan.
Tak cuma yang tiga pria ini saja yang terlibat, bahkan Muzakir menduga kuat ada keterlibatan Penghulu Menggala Sakti, Muslim. Pasalnya, Muslim ini diduga ikut serta pada hari pembatalan SKT, Rabu 24 Juli 2024 di kantor Kepenghuluan Sekeladi.
"Di sana menurut informasi yang saya didapatkan, sang Penghulu Menggala Sakti ini mendesak mantan Pj Penghulu Sekeladi, Wahyu Sukri untuk membatalkan SKT milik Helmi dan meyakinkan Wahyu Sukri bahwa tandatangan Sopian HAS alias H Sopian itu asli serta bisa di Visum. Setelah di visum ternyata hasilnya palsu. Berati apa yang pernah disampaikan Penghulu Menggala Sakti itu bohong," ungkap Muzakir.
Selain itu perlu juga saya jelaskan, ada tiga orang lagi yang ikut membantu memuluskan aksi jahat terlapor Samin. Ketiga itu bernama Jupri M, Khorudin Sitompul dan seorang Aparat Penegak Hukum (APH) bernama Amsari. Jupri dan Khorudin ini menjadi saksi dalam surat pembatalan SKT milik Helmi.
"Sedangkan Amsari sangat berperan karena menciptakan ketakutan bagi Wahyu Sukri dan Jupri M. Karena Amsari mengaku dia yang datang ke rumah korban H Sopian HAS untuk meminta tandatangan. Kinerja yang dilakukan Amsari ini telah mempengaruhi Wahyu Sukri sehingga terjadi pembatalan SKT atas nama Helmi," tambah Muzakir.***