DUMAI (Harian.co) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar operasi pengawasan dan razia terhadap sejumlah rumah kost, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah kota pada Jumat (11/09/2026) dini hari. Aksi ini membuahkan sejumlah temuan pelanggaran ketertiban umum, termasuk keberadaan anak di bawah umur.
Salah satu lokasi yang disasar adalah Kost Bu Eli di Jalan Sadar, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Dumai Barat. Di sana petugas menemukan satu pasangan yang mengaku telah melangsungkan pernikahan siri, namun tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti sah perkawinan mereka.
Sementara itu, di Ridho Guest House Syariah, Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan, petugas menjumpai satu pasangan laki-laki dan perempuan yang diketahui bukan suami istri.
Pelanggaran juga ditemukan di Kost Mulia, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota. Petugas menemukan dua perempuan dan dua laki-laki dimana salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Di lokasi berbeda, tepatnya di Wisma Kurnai yang juga berada di Jalan Pepaya, kembali ditemukan satu pasangan yang bukan suami istri.
Seluruh pihak yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan mematuhi Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Dumai, disaksikan orang tua atau wali masing-masing.
Khusus anak di bawah umur yang ditemukan, Satpol PP menyerahkannya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut. Sementara satu orang pria diserahkan ke Polres Dumai guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si, mengingatkan seluruh pemilik rumah kost, wisma, maupun penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu.
"Pemilik usaha diminta tidak menerima maupun mengizinkan pasangan yang bukan suami istri menempati kamar, serta berperan aktif mencegah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Kota Dumai," tegasnya.
Sepranef menambahkan, kegiatan pengawasan ini merupakan agenda rutin dalam upaya mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta penyakit masyarakat. "Pengawasan akan kita lakukan secara berkelanjutan," pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.





